Selasa, 29 November 2016

UU ITE NO11 tahun 2008||Tugas Sekolah||

Disini saya Akan menjelaskan Tentang Undang Undang atau UU ITE No 11tahun 2008

Dalam kehidupan manusia saat ini sudah maju dan berkembang pesat salah satunya adalah perkembangan
Teknologi Informasi hal tersebut
Mendukung segala kegiatan Komunikasi Elektronik  atau sebut saja dengan social media.

Social media  memudahkan kita untuk berkomunikasi satu sama lain antara individu dengan individu lainnya,
social media juga memudahkan kita untuk bertransaksi Secara Online Dan mencari Berbagai macam Informasi.
Namun pada dasarnya Ada pihak yang mensalahgunakan Social Media Sebagai  hal -hal  negatif atau Cyber Crime.
Apa itu Cyber Crime?
Cyber Crime Adalah Bentuk Kejahatan yang terjadi di internet Atau dunia maya yang mengacu pada aktivitas komputer atau jaringan Komputer..

Sekarang sudah banyak Kasus CyberCrime dimana-mana Yang dapat Merugikan Orang lain begitu Juga saya Pernah mengalami nya :'

Maka dari itu Dibuatlah
Undang - Undang yang menjelas Kan tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Yaitu UU ITE No.11 Tahun 2008.
* TUJUAN
Undang Undang Ini memiliki banyak tujuan yaitu:

1. Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan  aktivitas usahanya sehingga aman.

2. Memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan bagi konsumen.

3. Memberikan proteksi secara khusus bagi pelaku usaha nasional khususnya yang termasuk sebagai pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha asing.

4. Melindungi kepentingan umum dari kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat dari para pelaku ekonomi.

5. Menciptakan pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi makro.

*ASAS ASAS

a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Manfaat
c. Asas efisiensi
d. Asas keterbukaan / transparansi
e. Asas Persamaan Perlakuan / Non-diskriminasi
f. Asas pertanggung jawaban / akuntabilitas
g. Asas kebebasan berkontrak yang terbatas
h. Asas pembangunan berkelanjutan
i. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan
j. Asas kemitraan
k. Asas pasar bebas yang terkendali
l. Asas keadilan

*KAIDAH

Kaidah terdiri kaidah mandiri dan tidak
Mandiri.
#KAIDAH MANDIRI

1. Kaidah Perilaku
  
a. Bersifat melarang
b. Bersifat Perintah
c. Bersifat menghukum / sanksi

2. Kaidah Kewenangan

a.  Bersifat Penunjukan
b. Bersifat Menata / Mengatur / Mengarahkan

#KAIDAH TIDAK MANDIRI

a. Bersifat Deklaratif/Penegasan/Pernyataan
b. Bersifat Mengkualifikasi / Persyaratan

Sekian dulu artikel Dari saya jadi
Kesimpulannya dari maksud artikel diatas adalah  dalam menggunakan teknologi informasi, harus sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja, akan mendapatkan sanksi/hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU ITE  maka akan memperaman setiap kegiatan yang dilakukan secara Online dan melindungi hak dari tandatangan Elektronik yang dimiliki oleh seluruh pengguna/user.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar